Minggu, 18 Desember 2016

Pendidikan Sebagai Penyiapan Warga Negara

Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Tentu saja istilah baik disini bersifat  kondisional, tergantung kepada tujuan nasioan dari masing-masing bangsa, karena masing-masing bangsa mempunyai falsafah hidup yang berbeda-beda.
Bagi kita warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tau hak dan kewajiban sebagai warga negara, hal ini ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan rak ada kecualinya.
Pendidikan yang tepat untuk penyiapan warga negara yang baik ialah lewat Pendidikan Kewarganegaraan. Karena menurut SK Dirjen Dikti Nomor 43/2006, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk menjadikan peserta didik yang menjadi ilmuan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sisitem nilai Pancasila.
Daftar Pustaka
Irawan, Benny dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: Untirta.

Umar, Tirtarahardja dan S.L La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar