Pendidikan
sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana
untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Tentu saja
istilah baik disini bersifat
kondisional, tergantung kepada tujuan nasioan dari masing-masing bangsa,
karena masing-masing bangsa mempunyai falsafah hidup yang berbeda-beda.
Bagi
kita warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tau hak dan kewajiban
sebagai warga negara, hal ini ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal
27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
rak ada kecualinya.
Pendidikan
yang tepat untuk penyiapan warga negara yang baik ialah lewat Pendidikan Kewarganegaraan.
Karena menurut SK Dirjen Dikti Nomor 43/2006, pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk menjadikan peserta didik yang menjadi ilmuan dan profesional
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban,
menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi
aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sisitem nilai Pancasila.
Daftar
Pustaka
Irawan,
Benny dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan
Kewarganegaraan. Serang: Untirta.
Umar,
Tirtarahardja dan S.L La Sulo. 2005. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar