Kode
Etik Pendidik
Kode
etik pendidik adalah salah satu bagian dari profesi pendidik. Artinya setiap
pendidik yang profesional akan melaksanakan etika jabatannya sebagai pendidik.
Kode etik pendidik adalah sebagai berikut:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia
kepada Pancasila, UUD 45, dan negara.
3. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat peserta didik.
4. Berbakti
kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
5. Bersikap
ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu teknologi, dan seni sebagai
wahana dalam pengembangan peserta didik.
6. Lebih
mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya dari pada tugas
sampingan.
7. Bertanggung
jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
8. Dalam
bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan.
9. Menjadi
teladan dalam berprilaku.
10. Berprakarsa.
11. Memiliki
sifat kemimpinan.
12. Menciptakan
suasana belajar atau studi yang kondusif.
13. Memlihara
keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan.
14. Mengadakan
kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
15. Taat
kepada peraturan perundang-undang dan kedinasaan.
16. Mengembangkan
profesi secara kontinu.
17. Secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Daftar
Pustaka
Made,
Pidarta. 2014. Landasan Pendidikan. Jakarta:
Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar