Jumat, 23 Desember 2016

Kode Etik Pendidik

Kode Etik Pendidik
Kode etik pendidik adalah salah satu bagian dari profesi pendidik. Artinya setiap pendidik yang profesional akan melaksanakan etika jabatannya sebagai pendidik. Kode etik pendidik adalah sebagai berikut:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Setia kepada Pancasila, UUD 45, dan negara.
3.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik.
4.      Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
5.      Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik.
6.      Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya dari pada tugas sampingan.
7.      Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
8.      Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan.
9.      Menjadi teladan dalam berprilaku.
10.  Berprakarsa.
11.  Memiliki sifat kemimpinan.
12.  Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif.
13.  Memlihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan.
14.  Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
15.  Taat kepada peraturan perundang-undang dan kedinasaan.
16.  Mengembangkan profesi secara kontinu.
17.  Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.

Daftar Pustaka

Made, Pidarta. 2014. Landasan Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar