Pendidikan
dalam Jabatan (Inservice education)
Istilah
inservice education atau pendidikan ‘in service’ slam bahasa Indonesia sering
disebut sebagai pendidikan dalam jabatan atau latihan dalam jabatan yang
emrupakan lanjutan dari pendidikan atau latihan setelah seseorang menjabat
tugas mengajar. Pendidikan ‘in service’
dalam arti luas mencakup segala kegiatan yang dilaksanakan oleh para petugas
pendidikan yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu kerja, yaitu kemampuan
profesional dalam menjalankan tugasnya. Pendidikan dalam jabatan juga sering
disebut pendidikan, pelatihan, dan pengembangan.
Flippo
(Danim, 2002: 35) mengemukakan bahwa setelah ditempatkan pada posisi tertentu,
seorang pegawai harus ditingkatkan kemampuan dan keterampilannya.
Bedasarkan
penjelasan UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 31 disebut
bahwa “pendidikan dalam jabatan (inservice
education) adalah suatu latihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu,
keahlian, kemampuan, dam keterampilan”.
Berdasarkan
paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan inservice merupakan layanan atau bantuan yang ebrupa kegiatan
sebagai upaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pegawai dalam
menjalankan tugasnya. Dikatakan inservice
education apabila mereka sudah menjabat san mengikuti kuliah lagi. Mereka
yang berijazah diploma dapat melanjutkan ke S1, dan S1 dapat mealnjutkan ke S2,
dari S2 ke S3. Inservice education bersumber
dari luar artinya ada lembaga yang mengusahakan untuk membina guru supaya
berkembang. Setelah itu barulah guru-guru berusaha mengikuti program pendidikan
guru untuk meningkatkan kariernya.
Daftar
Pustaka
Basri,
H. Hasan dan H. A. Rusdiana. 2015. Manajemen
Pendidikan dan Pelatihan. Bandung: CV Pustaka Setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar