Jumat, 23 Desember 2016

Pendidikan dalam Jabatan (Inservice education)

Pendidikan dalam Jabatan (Inservice education)
Istilah inservice education atau pendidikan ‘in service’ slam bahasa Indonesia sering disebut sebagai pendidikan dalam jabatan atau latihan dalam jabatan yang emrupakan lanjutan dari pendidikan atau latihan setelah seseorang menjabat tugas mengajar. Pendidikan ‘in service’ dalam arti luas mencakup segala kegiatan yang dilaksanakan oleh para petugas pendidikan yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu kerja, yaitu kemampuan profesional dalam menjalankan tugasnya. Pendidikan dalam jabatan juga sering disebut pendidikan, pelatihan, dan pengembangan.
Flippo (Danim, 2002: 35) mengemukakan bahwa setelah ditempatkan pada posisi tertentu, seorang pegawai harus ditingkatkan kemampuan dan keterampilannya.
Bedasarkan penjelasan UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 31 disebut bahwa “pendidikan dalam jabatan (inservice education) adalah suatu latihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dam keterampilan”.
Berdasarkan paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan inservice merupakan layanan atau bantuan yang ebrupa kegiatan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pegawai dalam menjalankan tugasnya. Dikatakan inservice education apabila mereka sudah menjabat san mengikuti kuliah lagi. Mereka yang berijazah diploma dapat melanjutkan ke S1, dan S1 dapat mealnjutkan ke S2, dari S2 ke S3. Inservice education bersumber dari luar artinya ada lembaga yang mengusahakan untuk membina guru supaya berkembang. Setelah itu barulah guru-guru berusaha mengikuti program pendidikan guru untuk meningkatkan kariernya.
Daftar Pustaka

Basri, H. Hasan dan H. A. Rusdiana. 2015. Manajemen Pendidikan dan Pelatihan. Bandung: CV Pustaka Setia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar