Kode
Etik Pengawas Pendidikan
Prinsip-prinsip
kepengawasan harus dilaksakan dengan tetap memerhatikan kode etik pengawas
satuan pendidikan. Kode etik yang dimaksud berisi sembilan hal.
a. Dalam
melaksanakan tugasnya, pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan iman
dan taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Pengawas
satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai
pengawas.
c. Pengawas
satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok
dan fungdinya sebagai pengawas.
d. Pengawas
satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas profesinya sebagai pengawas.
e. Pengawas
satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas.
f. Pengawas
satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan
tugas profesional pengawas.
g. Pengawas
satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaannya dirinya sebagai supervisor
profesional dan tokoh yang diteladani.
h. Pengawas
satuan pendidikan sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan
masalah-masalah yang dihadapi stakholder sekolah
binaannya.
i.
Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa
kestia kawanan sosial yang tinggi, baik terhadap stakeholder sekolah binaannya maupun terhadap koleganya,
Daftar
Pustaka
Basri,
H. Hasan dan H. A. Rusdiana. 2015. Manajemen
Pendidikan dan Pelatihan. Bandung: CV Pustaka Setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar