Jumat, 23 Desember 2016

Kode Etik Pengawas Pendidikan

Kode Etik Pengawas Pendidikan
Prinsip-prinsip kepengawasan harus dilaksakan dengan tetap memerhatikan kode etik pengawas satuan pendidikan. Kode etik yang dimaksud berisi sembilan hal.
a.       Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan iman dan taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.      Pengawas satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai pengawas.
c.       Pengawas satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok dan fungdinya sebagai pengawas.
d.      Pengawas satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pengawas.
e.       Pengawas satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas.
f.       Pengawas satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan tugas profesional pengawas.
g.      Pengawas satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaannya dirinya sebagai supervisor profesional dan tokoh yang diteladani.
h.      Pengawas satuan pendidikan sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi stakholder sekolah binaannya.
i.        Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa kestia kawanan sosial yang tinggi, baik terhadap stakeholder sekolah binaannya maupun terhadap koleganya,

Daftar Pustaka

Basri, H. Hasan dan H. A. Rusdiana. 2015. Manajemen Pendidikan dan Pelatihan. Bandung: CV Pustaka Setia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar