Minggu, 18 Desember 2016

Masalah Pendidikan Dasar 9 Tahun

Masalah Pendidikan Dasar 9 Tahun
Keberadaan pendidikan dasar 9 tahun mempunyai landasan yang kuat. UU Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 6 menyatakan tentang hak warga negara untuk mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya tamat pendidikan dasar, dan pasal 13 menaytakan tujuan pendidikan dasar. Kemudian PP Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, Pasal 2 menyatakan bahwa pendidikan dasar merupakan pendidikan 9 tahun, terdiri atas program pendidikan 6 tahun SD dan program 3 tahun di SLTP, Pasal 3 memuat tujuan pendidikan dasar yaitu memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota umat manusia, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
Ketetapan-ketetapan merupakan realisasi GBHN 1993 tentang arah pendidikan nasional butir 26 yang antara lain mengatakan perlunya peningkatan kualitas serta pemerataan pendidikan, terutama peningkatan kualitas pendidikan dasar.
Dilihat dari segi lamanya waktu belajar pada pendidikan dasar yaitu 9 tahun (yang di dalam GBHN 1993 butir 2c dinyatakan sebagai pelaksaan wajib belajar 9 tahun), kita sudah mengalami langkah maju dibanding dengan masa-masa sebelumnya yang menetapkan wajib belajar hanya 6 tahun sampai tingkat SD.
Daftar Pustaka
Umar, Tirtarahardja dan S.L La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar