Masalah
Pendidikan Dasar 9 Tahun
Keberadaan
pendidikan dasar 9 tahun mempunyai landasan yang kuat. UU Nomor 2 Tahun 1989
Pasal 6 menyatakan tentang hak warga negara untuk mengikuti pendidikan
sekurang-kurangnya tamat pendidikan dasar, dan pasal 13 menaytakan tujuan
pendidikan dasar. Kemudian PP Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar,
Pasal 2 menyatakan bahwa pendidikan dasar merupakan pendidikan 9 tahun, terdiri
atas program pendidikan 6 tahun SD dan program 3 tahun di SLTP, Pasal 3 memuat
tujuan pendidikan dasar yaitu memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta
didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat,
warga negara, dan anggota umat manusia, serta mempersiapkan peserta didik untuk
mengikuti pendidikan menengah.
Ketetapan-ketetapan
merupakan realisasi GBHN 1993 tentang arah pendidikan nasional butir 26 yang
antara lain mengatakan perlunya peningkatan kualitas serta pemerataan
pendidikan, terutama peningkatan kualitas pendidikan dasar.
Dilihat
dari segi lamanya waktu belajar pada pendidikan dasar yaitu 9 tahun (yang di
dalam GBHN 1993 butir 2c dinyatakan sebagai pelaksaan wajib belajar 9 tahun),
kita sudah mengalami langkah maju dibanding dengan masa-masa sebelumnya yang
menetapkan wajib belajar hanya 6 tahun sampai tingkat SD.
Daftar
Pustaka
Umar,
Tirtarahardja dan S.L La Sulo. 2005. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar