Masalah Keutuhan Pencapaian Sasaran
Di
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 4 telah dinyatakan bahwa tujuan
pendidikan nasional ialah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Kemudian
dipertegas lagi secara rinci di dalam GBHN butir 2 a dan b, tentang arah dan
tujuan pendidikan bahwa yang dimaksud dengan manusia utuh itu adalah manusia
yang sehat jasmani dan rohani, manusia memiliki hubungan vertikal (dengan Tuhan
Yang Maha Esa), horizontal (dengan lingkungan dan masyarakat), dan konsentris
(dengan diri sendiri), yang berimbangan antara duniawi dan ukhrawi. Jadi
konsepnya sudah cukup baik. Tetapi di dalam pelaksanaannya pendidikan afektif
belum ditangani semestinya. Kecendrungan
mengarah kepada pengutamaan pengembangan aspek kognitif. Pendidikan agam dan
pendidikan moral pancasila misalnya yang semestinya mengutamakan penanaman
nilai-nilai beregser kepada pengetahuan agama dan pancasila. Keberhasilan
pendidikan dinilia dari kemampuan kognitif atau penguasaan pengetahuan.
Pengembangan daya pikir dinomor satukan, sedangkan pengembangan perasaan dan
hati terabaikan. Padahal untuk pengembangan perasaan dan hati agar memahami
nilai-nilai tidak cukup hanya berkenalan dengan nilai-nilai melainkan harus
mengalaminya. Dengan mengalami peserta didik dibuka kemungkinannya untuk
menghayati hal-hal seperti kepercayaan diri, kemandirian, keyakinan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penghsrgaan terhadap waktu dan kerja,
kegairahan belajar, kedisplinan, kesetiakawanan sosial, dan semangat kebangsaan.
Daftar
Pustaka
Umar,
Tirtarahardja dan S.L La Sulo. 2005. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar