Minggu, 18 Desember 2016

Masalah Keutuhan Pencapaian Sasaran

Masalah Keutuhan Pencapaian Sasaran
Di dalam Undang-Undang Nomor  2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 4 telah dinyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional ialah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Kemudian dipertegas lagi secara rinci di dalam GBHN butir 2 a dan b, tentang arah dan tujuan pendidikan bahwa yang dimaksud dengan manusia utuh itu adalah manusia yang sehat jasmani dan rohani, manusia memiliki hubungan vertikal (dengan Tuhan Yang Maha Esa), horizontal (dengan lingkungan dan masyarakat), dan konsentris (dengan diri sendiri), yang berimbangan antara duniawi dan ukhrawi. Jadi konsepnya sudah cukup baik. Tetapi di dalam pelaksanaannya pendidikan afektif belum ditangani  semestinya. Kecendrungan mengarah kepada pengutamaan pengembangan aspek kognitif. Pendidikan agam dan pendidikan moral pancasila misalnya yang semestinya mengutamakan penanaman nilai-nilai beregser kepada pengetahuan agama dan pancasila. Keberhasilan pendidikan dinilia dari kemampuan kognitif atau penguasaan pengetahuan. Pengembangan daya pikir dinomor satukan, sedangkan pengembangan perasaan dan hati terabaikan. Padahal untuk pengembangan perasaan dan hati agar memahami nilai-nilai tidak cukup hanya berkenalan dengan nilai-nilai melainkan harus mengalaminya. Dengan mengalami peserta didik dibuka kemungkinannya untuk menghayati hal-hal seperti kepercayaan diri, kemandirian, keyakinan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penghsrgaan terhadap waktu dan kerja, kegairahan belajar, kedisplinan, kesetiakawanan sosial, dan semangat kebangsaan.
Daftar Pustaka

Umar, Tirtarahardja dan S.L La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar