Pendidikan
Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Pasal-pasal
yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal,
yaitu Pasal 31 dan 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu
mencertikan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran. Ayat 2 pasal ini berbunyi: setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Agar
wajib belajar ini berjalan lancar, maka biayanya harus ditanggung oleh negara.
kewajiban negara ini berkaitan erat dengan ayat 4 pasal yang sama yang
mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN dan APBD.
Ayat
3 pasal ini berbunyi: pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional. Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem
pendidkan nasional, untuk memberi kesempatan pada setiap warga negara
mendapatkan pendidikan. Kalau karena suatu hal seseorang atau sekelompok
masyarakat tidak mendapatkan kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut hak
itu kepada pemerintah.
Pasal
32 Undang-Undang Dasar itu pada Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional
serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2
menyatakan menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
bagian dari budaya nasional. Pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Seperti
kita ketahui bahwa kebudayaan adalah hasil dari budi daya manusia. Kebudayaan
akan berkembang bla budi daya manusia ditingkatkan. Sementara itu sebagian
besar budi daya bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Jadi bila
pendidikannya maju maka kebudayaan pun akan maju.
Daftar
Pustaka
Made,
Pidarta. 2014. Landasan Pendidikan. Jakarta:
Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar