Minggu, 18 Desember 2016

Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu Pasal 31 dan 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu mencertikan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Ayat 2 pasal ini berbunyi: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Agar wajib belajar ini berjalan lancar, maka biayanya harus ditanggung oleh negara. kewajiban negara ini berkaitan erat dengan ayat 4 pasal yang sama yang mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Ayat 3 pasal ini berbunyi: pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidkan nasional, untuk memberi kesempatan pada setiap warga negara mendapatkan pendidikan. Kalau karena suatu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak mendapatkan kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada pemerintah.
Pasal 32 Undang-Undang Dasar itu pada Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Seperti kita ketahui bahwa kebudayaan adalah hasil dari budi daya manusia. Kebudayaan akan berkembang bla budi daya manusia ditingkatkan. Sementara itu sebagian besar budi daya bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Jadi bila pendidikannya maju maka kebudayaan pun akan maju.
Daftar Pustaka

Made, Pidarta. 2014. Landasan Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar